https://injurity.pusatpublikasi.id/index.php/in 1072
REFERENCES
adjie, H., & Gunarsa, A. (2013). Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap
Notaris Sebagai Pejabat Publik.
Fransiska, L. (2021). Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta
Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.
2377k/Pdt/2016). Indonesian Notary, 3(2), 22.
Gaumi, S. D. A., & Hartono, R. (2022). Analisa Hukum Sengketa Merek Dagang
Geprek Bensu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan
No. 196/G/2020/Ptun-Jkt). Jurnal Darma Agung, 30(2), 75–90.
Khairandy, R. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status
Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1),
81–97.
Leyser, J. (1958). The Ownership Of Flats—A Comparative Study. International
& Comparative Law Quarterly, 7(1), 31–53.
Mattalatta, A. (2009). Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Negara
Hukum (Rechsstaat), Tidak Berdasarkan Kekuasaan Belaka (Machtsstaat).
Konsepsi Negara Hukum Yang Diinginkan Oleh Founding Fathers Sejak
Awal Perjuangan Kemerdekaan Ini Terlihat Jelas Dengan Dimuatnya Po.
571â, 584.
Mulyana, D., & Abdughani, R. K. (2021). Tanggung Jawab Notaris/Ppat
Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum. Juris And Society:
Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 1(1), 106–118.
Prabawa, B. G. A. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam
Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik
Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 98–110.
Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). Pelanggaran Jabatan Dan Perbuatan Melawan
Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Menjalankan
Kewenangannya. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 63–
77.
Satrianingsih, N. N. P., & Wirasila, A. A. N. (2019). Peralihan Hak Milik Atas
Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan. Kertha Semaya: Journal
Ilmu Hukum, 7(6).
Sihombing, R. R. (2022). Analisis Hukum Terhadap Putusan Hakim Mengenai
Ingkar Janji Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dilakukan Oleh
Tergugat (Studi Putusan No. 568/Pdt. G/2021/Pn Mdn).
Suparto, S. (2020). Interpreting The State’s Right To Control In The Provisions Of
Article 33 Paragraph (3), The Constitution Of 1945 Republic Of Indonesia.
Uir Law Review, 4(2), 1–8.
Suryaningsih, S., & Zainuri, Z. (2023). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas
Tanah Karena Jual Beli Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi
Pertanahan. Jurnal Jendela Hukum, 10(1), 46–54.
Yuana, I. E. (2010). Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya
Terhadap Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang N0m0r 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Universitas Diponegoro.
Yusuf, M. (2013). Peran Notaris Ppat Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan